Ads: 468x60

Thursday, April 15, 2010

bahan renungan

Malam Pertama yang Mengesankan
-----------------------



Satu hal sebagai bahan renungan Kita

Tuk merenungkan indahnya malam pertama

Tapi bukan malam penuh kenikmatan duniawi semata

Bukan malam pertama masuk ke peraduan Adam Dan Hawa



Justru malam pertama perkawinan kita dengan Sang Maut

Sebuah malam yang meninggalkan isak tangis sanak

saudara

Hari itu mempelai sangat dimanjakan

Mandipun harus dimandikan

Seluruh badan Kita terbuka

Tak Ada sehelai benangpun menutupinya. .

Tak Ada sedikitpun rasa malu

Seluruh badan digosok Dan dibersihkan

Kotoran dari lubang hidung dan anus dikeluarkan

Bahkan lubang - lubang itupun ditutupi kapas putih

Itulah sosok Kita

Itulah jasad Kita waktu itu



Setelah dimandikan.. .,

Kitapun kan dipakaikan gaun cantik berwarna putih

Kain itu jarang orang memakainya..

Karena bermerk sangat terkenal bernama Kafan

Wewangian ditaburkan ke baju Kita

Bagian kepala..,badan. .., Dan kaki diikatkan

Tataplah tataplah. ..itulah wajah Kita

Keranda pelaminan langsung disiapkan

Pengantin bersanding sendirian



Mempelai di arak keliling kampung bertandukan tetangga

Menuju istana keabadian sebagai simbol asal usul

Kita diiringi langkah gontai seluruh keluarga

Serta rasa haru para handai taulan

Gamelan syahdu bersyairkan adzan dan kalimah Dzikir

Akad nikahnya bacaan talkin

Berwalikan liang lahat..

Saksi - saksinya nisan-nisan. .yang tlah tiba duluan

Siraman air mawar..pengantar akhir kerinduan



Dan akhirnya. Tiba masa pengantin..

Menunggu Dan ditinggal sendirian

Tuk mempertanggungjawab kan seluruh langkah kehidupan

Malam pertama bersama KEKASIH..

Ditemani rayap - rayap Dan cacing tanah

Di kamar bertilamkan tanah..

Dan ketika 7 langkah tlah pergi

Kitapun kan ditanyai oleh sang Malaikat

Kita tak tahu apakah akan memperoleh Nikmat Kubur

Ataukah Kita kan memperoleh Siksa Kubur

Kita tak tahu Dan tak seorangpun yang tahu

Tapi anehnya Kita tak pernah galau ketakutan ..

Padahal nikmat atau siksa yang kan kita terima

Kita sungkan sekali meneteskan air mata

Seolah barang berharga yang sangat mahal



Dan Dia Kekasih itu.. Menetapkanmu ke syurga..

Atau melemparkan dirimu ke neraka..

Tentunya Kita berharap menjadi ahli syurga

Tapii sudah pantaskah sikap kita selama ini

Untuk disebut sebagai ahli syurga



Baca jika anda ada waktu untuk ALLAH.

Bacalah hingga habis.

Saya hampir membuang email ini namun saya telah diberi

anugerah untuk membaca terus hingga ke akhir.



ALLAH, bila saya membaca tulisan ini, saya pikir saya

tidak ada waktu untuk ini

Lebih lebih lagi diwaktu kerja. Kemudian saya tersadar

bahwa pemikiran semacam inilah yang

Sebenarnya, menimbulkan pelbagai masalah di dunia ini.



Kita coba menyimpan ALLAH didalam MASJID pada hari

Jumat

Mungkin malam JUMAT?

Dan sewaktu solat MAGRIB SAJA?

Kita suka ALLAH pada masa kita sakit

Dan sudah pasti waktu ada kematian



Walau bagaimanapun kita tidak ada waktu atau ruang

untuk ALLAH waktu bekerja atau bermain?

Karena

Kita merasakan diwaktu itu kita mampu dan sewajarnya

mengurus sendiri tanpa bergantung padaNYA.

Semoga ALLAH mengampuni aku karena menyangka

Bahwa nun di sana masih ada tempat dan waktu dimana

ALLAH bukan lah yang paling utama dalam hidup ku (nauzubillah)



Kita sepatutnya senantiasa mengenang akan segala yang

telah DIA berikan kepada kita.

DIA telah memberikan segala-galanya kepada kita

sebelum kita meminta.



ALLAH

Dia adalah sumber kewujudanku dan Penyelamatku

IA lah yang mengerakkan ku setiap detik dan hari.

TanpaNYA aku adalah AMPAS yang tak berguna.



Susah vs. Senang

Kenapa susah sekali menyampaikan kebenaran?



Kenapa mengantuk dalam MASJID tetapi ketika selesai

ceramah kita segar kembali?



Kenapa mudah sekali membuang e-mail agama tetapi kita

bangga mem forward kan email yang tak senonoh?

Hadiah yang paling istimewa yang pernah kita terima.

Solat adalah yang terbaik Tidak perlu bayaran ,

tetapi ganjaran lumayan.

Notes: Tidak kah lucu betapa mudahnya bagi manusia

TIDAK Beriman PADA ALLAH

setelah itu heran kenapakah dunia ini menjadi neraka

bagi mereka.

Tidakkah lucu bila seseorang berkata AKU BERIMAN PADA ALLAH TETAPI SENTIASA MENGIKUT SYAITAN. (who, by the way, also believesť in ALLAH ).



Tidakkah lucu bagaimana anda mampu mengirim ribuan

email lawak yang akhirnya tersebar bagai api yang tidak terkendali.,

tetapi bila anda mengirim email mengenai ISLAM, sering orang berpikir 10

kali untuk berkongsi?



Tidakkah mengherankan bagaimana bila anda mulai

mengirim pesan ini anda tidak akan mengirim kepada semua rekan anda

karena memikirkan apa tanggapan mereka terhadap anda atau anda tak pasti

apakah mereka suka atau tidak?.



Tidakkah mengherankan bagaimana anda merasa risau

akan tanggapan orang kepada saya lebih dari tanggapan ALLAH terhadap

anda.



Aku berDOA , untuk semua yang mengirim pesan ini

kepada semua rekan mereka di rahmati ALLAH.



dariku:

Ya Allah semoga Engkau anugerahkan kami kemampuan untuk mempersiapkan hari itu dengan baik, untuk mengisi hari- hari kami dengan kegiatan- kegiatan yang bermanfaat dengan niat hanya untuk beribadah kepadaMu, Ya Rabb
Amieen

Sunday, April 11, 2010

apotek rakyat...



APOTEK RAKYAT

I.PENGERTIAN DAN PENDAHULUAN

APOTEK RAKYAT merupakan sarana ksehatan tempat dilaksanakannya peayanan kefarmasiaan, dimana dilakukan peracika dan dalam peaksaaanya menggakan obat generik dan tidak menyediakan narkotika dan psikotropika, serta tidak menyerakan obt dalam benuk besar.

Tujuan apotek rakyat :
Ø  Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap obat yang murah dan berkualitas
Ø  Memudahkan pengawasan obat ,
Ø  Memberikan kesempatan bekerja kepada apoteker dan asisten apoteker
Ø  Menggerakan sektor ekonomi kerakyatan
Ø  Mengubah mind-set (cara berfikir) orng Indonesia agar mempunyai jiwa interpreneurship (kewirausahaan)

Sedangkan, pengaturan apotek rakyat bertujuan untuk :
Ø  Memberikan pedoman bagi toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi apotek rakyat.
Ø  Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan apotek rakyat.
Ø  Melindungi masyarakat unuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.

Visi dan misi :
            Untuk keberpihakan kepada rakyat dibingkai dengan nilai-nilai yang berpihak pada rakyat pula.  Nilai – nilai adalah : berpihak pada rakyat, bertindak cepat dan tepat, kerjasama tim, integritas yang tinggi, transparan dan akuntabel.
















MENTERI KSEHATAN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 284/MENKES/SK/III/2007

TENTANG
APOTEK RAKYAT

MENTERI KESEHATAN

MENIMBANG : a.  bahwa dalam meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian perlu dibuka kesempatan pengembangan pedagang eceran obat menjadi apotek rakyat.
b.      bahwa agar apotek rakyat dapat memberikan pelayanan kefarmasian dengan baik maka perlu mengatur pengelolaan apotek rakyat dengan peraturan menteri.

MENGINGAT:   1.  peraturan pemerintah nomer 26 tahun 1966 tentang apotek sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomer 25 tahun 1980 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomer 25 tahun 1966 tentang apotek.
2.      peraturan pemerintah nomer 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan (lembaran Negara tahun 1998 nomer 138, tambahan lembaran Negara nomer 3781).
3.      peraturan menteri kesehatan nomor 1747/Menkes/per/XII/2000 tentang pedoman penetapan standar pelayanan bidang kesehatan di kabupaten kota.

Pasal 1.
Dalam peraturan ini yang dimaksud :
1.      apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
2.      apoteker adalah sarjana farmasi yang lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhk melakukan pekerjaan kefarmasiian di Indonesia sebagai apoteker.
3.      sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
4.      perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
5.      resep adalah permintaan tertulis dari dr,drg,drh kepada apoteker untuk menyediakan obat dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6.      pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung dalam pelayanan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
7.      dinas kesehatan adalah dinkes prop, kab/kota dimana apotek rakyat berada.


Pasal 2
Pengaturan apotek rakyak bertujuan untuk :
1)      memberikan pedoman kepada toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi apotek rakyat.
2)      Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan apotek rakyat.
3)      Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasiian yang baik dan benar.


Pasal 3
1)      Setiap orang atau badan usaha dapat mendirikan apotek rakyat.
2)      Apotek rakyat sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh kepala dinas kesehatan kbupaten /kota setempat.
3)      Untuk memperoleh izin apotek rakyat  tidak dipungut biaya.
4)      Tata cara memperoleh izin apotek rakyat sebagaimana terlampir dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 4
1)      Pedagang eceran obat dapat merubah statusnya menjadi apotek rakyat sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
2)      Pedagang eceran obat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat merupakan satu atau gabungan dan paling banyak empat pedagang eceran obat.
3)       Apabila perubahan status dari pedagang eceran obat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus :
a.       mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya ,dan
b.      letak lokasi pedagang eceran obat berdampingan yang memungkinkan dibawah satu pengelolaan.

Pasal 5
1)      apotek rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generic
2)      apotek rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar.

Pasal 6
1)      setiap apotek rakyat harus memiliki satu orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker.
2)      Apoteker dan asistan apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar profesi masing-masing.

Pasal 7
1)      Apotek rakyat harus memenuhi standard an persyaratan.
2)      Standar dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terlampir dalam lampiran peraturan ini.


Pasal 8
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh departemen kesehatan, badan pengawas obat dan makanan, dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi sesuai  dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pasal 9
1)      Dalam rangka pembinaan dan pengawasan apotek rakyat yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perturan menteri ini akan dikenakan tidakan administrative.
2)      Tindakan administrative sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan izin.


Pasal 10
1)      Pedagang eceran obat yang statusnya sudah berubah menjadi apotek sederhana dianggap telah menjadi apotek rakyat.
2)      Dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengganti izin apotek sederhana sebagaimana dimaksud ayat 1 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya peraturan menteri ini tanpa dipungut biaya.

Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 maret 2007.
















MENTERI KESEHATAN : Dr.dr. siti fadilah supari


LAMPIRAN PERMENKES NO.284/MENKES/SK/III/2007
TENTANG  APOTEK RAKYAT STANDAR
 DAN
 PERSYARATAN APOTEK RAKYAT

I. KETENAGAKERJAAN

            Apotek rakyat harus memiliki seorang apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asistan apoteker.


II. SARANA DAN PRA SARANA

1.      komoditi apotek rakyat dapat menyimpan dan menyerahkan obat-obatan yang termasuk golongan obat keras, obat bebas terbatas, obat bebas dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

2.      lemari obat harus dapat melindungi obat yang tersimpan di dalamnya dari pencemaran, pencurian dan penyalahgunaan.

3.      lingkungan apotek rakyat harus dapat dengan mudah diakses dengan anggota masyarakat dan memiiki papan nama sebagai apotek rakyat yang dapat dilihat dengan jelas yang berisi antara lain : - nama apotek rakyat .
-nama apoteker penanggung jawab dan.
-nomor izin apotek rakyat.
Lingkungan apotek rakyat harus dapat dijaga kebersihannya bebas dari hewan pengerat , serangga/pest dan memiliki suplai listrik yang cukup untuk menjalankan kegiatannya serta lemari pendingin apabila diperlukan. Bangunan apotek rakyat harus dapat menjamin obat atau perbekalan kesehatan di dalamnya dari pencemaran dan atau kerusakan akibat debu., kelembapan dan cuaca.

4.      kapemilikan sarana-sarana apotek rakyat merupakan milik sendiri atau sewa atau kontrak


III. PENGELOLAAN
            Pengelolaan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundngan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan dan penyimpanan. Pengeuaran obat memakai system FIFO dan FEFO.

1.      perencanaan
dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan :
Ø  pola penyakit
Ø  kemampuan masyarakat
Ø  budaya masyarakat.

2.      pengadaan untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi.

3.      penyimpanan
a.        obat atau bahan obat harus disimpan dalam wadah asli pabrik, dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan dalam wadah lain harus di cegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah sekurang-kurangnya memuat no. batch dan tanggal kadaluarsa
b.      semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai , layak, dan menjamin kestabilan bahan.

4.      administrasi
a.       pengarsipan resep sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
b.      pencatatan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang masuk dan keluar (katu stock).


IV. PELAYANAN
1.      Pelayanan resep
a.       Skrining resep, apotek melakukan skrining resep melalui :
1)      Persyaratan administrative : -nama, SIP dan alamat dr ;
-tanggal penulisan resep
-tanda tangan/paraf dokter penulis resep
-nama,alamat,jenis kelamin,dan BB pasien
-nama obat,potensi,dosis,jumlah yang diminta
-cara pemakaian yang jelas
-dan informasi lainnya.
2)      Kesesuaian farmasetik : bentuk ediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas,cara dan lama pemberian.
3)      Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (jenis,durasi,jumlah,DLL). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultsikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alterntif seperlunya, bila perlu menggunakan persetujuaan setelah pemberitahuan.

b.      Penyiapan obat
1)      Etiket : etiket harus jelas dan dapat dibaca.
2)      Kemasan obat yang diserahkan : obat hendaknya dikemas rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
3)      Penyerahan obat sebelum obat diberikan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker diserti dengan pemberian informasi obat.


V. TATA CARA MEMPEROLEH IZIN

            Sama persis seperti pada kepmenkes no.1332/menkes/SK/X/2002




Lamp. : BERITA ACARA PEMERIKSAAN APOTEK (RAKYAT) HASIL PEMERIKSAAN

I.BANGUNAN
1.      sarana : sama
2.      bangunan : APT = minimal memiliki 2 ruang khusus untuk ruang peracikan, ruang admin dan kamar kerja apoteker, wc
APR = minimal memiliki ruang untuk peayanan kefarmasian dan penyimpanan obat.
3.      kelengkapan bangunan apotek :
APT = sumber air, penerangan, alat pemadam kebakaran , ventilasi, sanitasi .(harus memenuhi kualitatif dan kuantitatif)
APR = hanya penerangan saja.
4.      papan nama : sama



II. PERLENGKAPAN

1.      Alat pembuatan, pengolahan, dan peracikan :
APT = minimal 2 set timbangan (gr dan mg) dan sudah di tera.
APR = tidak ada

2.      perlengkapan dan alat perbekalan farmasi :
APT = lemari dan rak penyimpanan obat , lemari pendingin (min 1) lemari untuk narkotika dan psikotropika
APR = lemari dan rak untuk penyimpanan obat, lemari pendingin (jika diperlukan) .

3.      wadah pengemas dan pembungkus : sama

4.      alat administrasi :
APT = blangko SP, kartu stock, copy resep, faktur dan nota, register SP-form laporan narkotika
APR = blangko SP, kartu stock, copy resep, faktur da nota.

5.      buku:
APT = farmakope Indonesia, kumpulan per UU tentang apotek
APR = buku standar dari kumpulan per UU yang berhubungan dengan apotek


III. TENAGA KESEHATAN

            APT = APA, Pendamping, Asistan apoteker
            APR = APA Rakyat, Asistan apoteker.















- THE END -









The created : http://pupudputri99.blogspot.com … ^_^

Wednesday, April 7, 2010

[
amor Buah Merah Terbentur PenelitianPrint this article Email this article to friend
FITOFARMAKA - Edisi Mei 2007 (Vol.6 No.10) 

 
Agak berseberangan dengan anggapan masyarakat tentang khasiat buah merah untuk  menyembuhkan penyakit, paparan hasil penelitian justru belum memberikan bukti yang menggembirakan.
 
Sejak dua tahun lalu, Desiree Zuraida, 51 tahun, mulai getol mengonsumsi buah merah. Khabar mengenai khasiat buah asal Irian Jaya itu ia peroleh dari pemberitaan di berbagai media. Desiree tergerak untuk mendapatkan minyak buah merah meski harganya mahal. “Sekitar 1,2 juta setiap liternya,” ujar staf pengajar di Fakultas Hukum UI ini.  Tapi, benarkah buah merah berkhasiat? Desiree mengatakan, “Ketika timbul gejala flu, saya minum buah merah, nggak jadi sakit.”
 
Boleh jadi, ada banyak hal mengenai buah merah ini selain yang dilontarkan Desiree. Dan, maraknya pemberitaan mengenai khasiat buah merah menyedot perhatian banyak kalangan, termasuk kalangan akademisi.   Salah satunya, adalah Departemen Biokimia dan Biologi Molekuler FKUI yang melakukan serangkaian penelitian mengenai buah merah. Hasilnya, pada Kamis, (29/3) lalu telah dipaparkan di Aula FKUI  dalam Seminar Hasil Penelitian Buah Merah.
 
Efek Antioksidan
 
Buah merah diduga memiliki khasiat karena mengandung beberapa antioksidan, terutama beta karoten dan alfa tokoferol. Untuk membuktikan dugaan tersebut, salah satu hasil penelitian yang dipaparkan adalah riset mengenai aktivitas antioksidan total buah merah dibandingkan dengan bahan pangan alam lain, yaitu jahe, tomat dan bawang putih. Penelitian yang dilakukan oleh DR. rer.physiol Dr. Septelia Inawati Wanandi, dkk ini menggunakan minyak buah merah merek tertentu yang dijual di pasar. Pada penelitian ini, juga diteliti kandungan fenol untuk tumbuhan tersebut, karena kontribusi senyawa fenol terhadap aktivitas antioksidan lebih besar dibandingkan dengan vitamin C, E, dan karotenoid.
 
Tapi, hasilnya sedikit berlawanan dengan yang banyak dikhabarkan orang. Minyak buah merah memiliki kandungan fenol total maupun aktivitas antioksidan total yang hampir tidak terdeteksi, berbeda dengan jahe, tomat, dan bawang putih.
 
Penelitian buah merah pun berlanjut untuk membuktikan efek antioksidan minyak buah merah secarain vitro yang dilakukan oleh Dr. Sri Widia A. Jusman, MS, dkk.  Penelitian dilakukan pada sel darah merah domba yang diberi stress oksidatif. Sebagai parameter stress oksidatif diukur kandungan malondialdehid (MDA), kandungan senyawa karbonil, pembentukan metHb, dan aktivitas enzim kalase. Kesimpulan  dari hasil penelitian juga belum menggembirakan : minyak buah merah tidak melindungi sel darah merah domba yang diberi stress oksidatif.
 
Efek pada Kanker
Buah merah disinyalir juga dapat mengobati penyakit kanker.  Untuk mengetahui khasiat buah merah terhadap kanker, Dr. Parwati Abadi Soekarno, Sp.Biok dkk meneliti efek minyak buah merah pada karsinogenesis hati tikus yang diinduksi dengan 2-asetilaminofluoren (AAF). Kesimpulan yang dilaporkan, efek antioksidan minyak buah merah belum cukup menghambat stress oksidatif dan karsinogenesis hati oleh AAF. Kesimpulan lain adalah pemberian minyak buah merah tidak menginduksi karsinogenesis, tetapi dapat menginisiasi kerusakan sel hati yang mungkin dimediasi oleh stress oksidatif.
 
Dengan tingginya prevalensi penderita kanker payudara di Indonesia, buah merah juga diteliti untuk mengetahui apakah berkhasiat untuk pengobatan penyakit ini. Maka, diteliti apakah minyak buah merah dapat menghambat pertumbuhan sel tumor pada kelenjar susu mencit C3H. Sayangnya, penelitian yang dilakukan Hening Pujasari, dkk bersama koleganya lagi-lagi memberikan hasil yang bertolak belakang dengan anggapan masyarakat bahwa buah merah dapat digunakan dalam pengobatan kanker. “Pemberian minyak buah merah dapat menghambat laju proliferasi sel tumor kelenjar susu mencit C3H, namun aktivitas apoptosis dan pertumbuhan tumor belum dapat dihambat,” ujar Dra. Puspita Eka Wuyung, MS dalam presentasinya.
 
Masih dengan menggunakan binatang yang sama, yaitu tikus, maka dilakukan penelitian untuk menguji khasiat buah merah sebagai antiradang. Kali ini penelitian yang dilakukan oleh Dr. Ninik Mudjihartini, dkk menggunakan tikus Sprague jantan yang diberikan minyak buah merah. Hasil penelitian menunjukkan dosis minyak buah merah 0,231 mL/200 gram berat badan belum mampu menghambat proses radang pada edema kaki dibandingkan dengan pemberian natrium diklofenak. Namun, hasil yang mengembirakan mengenai efek buah merah adalah ketika dilakukan pengukuran jumlah leukosit.  Minyak buah merah mampu menekan peningkatan jumlah leukosit sebanding dengan obat yang biasa digunakan sebagai antiradang.
 
Sessi selanjutnya dari buah merah mencoba mengetahui kemampuan minyak buah merah melindungi hati tikus.  Pada percobaan ini, tikus yang digunakan adalah tikus galur Sprague-Dowley yang diracun dengan tetraklorida. “Sifat toksik CCl4 diketahui dapat mengakibatkan kerusakan jaringan hati,” kata Indriati yang memaparkan hasil penelitiannya bersama koleganya. Untuk mengetahui kerusakan hati, dilakukan pengukuran aktivitas GPT (glutamate piruvat transamine) plasma. Sedangkan pengaruh radikal bebas metabolit CCl4 pada lipid hati dinilai dengan mengukur kandungan MDA hati. Dan hasilnya pengamatan terhadap aktivitas GPT plasma dan kandungan MDA jaringan hati, minyak buah merah ternyata dapat memberi perlindungan pada hati.
 
Efek terhadap Imunitas
Sejumlah orang di masyarakat mengonsumsi buah merah untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Siti Rachmawati Achyat, SSi, dkk memaparkan penelitian tentang efek buah merah terhadap imunitas humoral. Biatang percobaan yang digunakan untuk melihat pengaruh pemberian sari buah merah adalah tikus jantan galur wistar yang diberi imunitas sel darah merah domba. Titer antibody anti-sel darah merah domba diuji secara statistik dengan metode ANOVA satu arah dan uji nyata beda terkecil. “Sari buah merah tidak mempengaruhi imunitas humoral tikus respon antigen sel darah merah domba,” ujar Siti dalam kesimpulannya.
 
Buah Merah Sebabkan Stres Oksidatif
Penelitian selanjutnya kembali tidak membuktikan gembor-gembor di masyarakat bahwa buah merah memiliki keunggulan ditinjau dari khasiatnya. Buah merah justru dapat bersifat toksik terhadap hati. Dr. Tena Djuartina, M.Biomed, dkk coba mengungkap pemberian minyak buah merah pada hati tikus yang cedera akibat pemberian D-Galaktosamin. Pada penelitian yang dilakukan, tikus dibagi menjadi empat kelompok, yaitu yang diberi air, diberi minyak buah merah, diberi D-galaktosamin, diberi minyak buah merah lalu D-galaktosamin 1 minggu kemudian, diberi minyak buah merah dan D-Galaktosamin secara bersamaan. Dosis minyak buah merah yang digunakan adalah 1mL/kgBB/hari per oral, sedangkan dosis D-galaktosamin 200 mg/KgBB/minggu secara intraperitoneal.
 
Hasil pengukuran MDA plasma menunjukkan bahwa D-galaktosamin dapat meningkatkan MDA plasma setiap minggu. Hal ini menunjukkan bahwa D-galaktosamin mengakibatkan kerusakan oksidatif molekul lipid. Di lain sisi,  hasil MDA jaringan hati menunjukkan bahwa minyak buah merah juga bersifat toksik terhadap hati, sehingga menyebabkan peroksidasi lipid. Terbukti pada kelompok tikus yang diberi D-galaktosamin dan buah merah, hasil MDA plasma lebih tinggi dibandingkan kelompok yang diberi D-galaktosamin. Hal ini berarti, kerusakan yang diakibatkan menjadi lebih tinggi jika diberikan tambahan minyak buah merah dibandingkan jika hanya diberi D-galaktosamin.
 
Dari penelitian dengan mengukur berat hati,  D-Galaktosamin meningkatkan berat hati secara bermakna, karena D-galaktosamin mempunyai efek merusak hati. Pemberian minyak buah merah juga ternyata meningkatkan berat hati. “Disimpulkan minyak buah merah tidak dapat memberikan perlindungan terhadap sel hati,” ujar Tena.
 
 
Dr. Mohammad Sadikin, DSc dalam rangkumannya mengatakan, “Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk melihat efek ekstrak buah merah dengan target penelitian yang lebih rinci.” Dr. Parwati Abadi Soekarno, Sp.Biok di sesi terakhir juga mengatakan bahwa pemakaian jangka panjang untuk buah merah sebaiknya berhati-hati.
 

Friday, March 5, 2010

Proses kejadian manusia bedasarkan Al qur’an surat al mu’minun ayat 12 – 14

Proses kejadian manusia bedasarkan Al qur’an surat al mu’minun ayat 12 – 14
Adalah Al Qur’an satu satunya kitab suci yang menjelaskan secara rinci tetang proses kejadian manusia, ketika Al Qur’an diterima oleh nabi Muhammad SAW bias dipastikan bahwa ilmu ginekologi (ilmu kandungan) tidak semaju sekarang, pengetahuan mereka pada saat itu berkaitan dengan reproduksi manusia sangatlah terbatas, tidak ada alat yang dapat meneropong kedalam rahim.
Beberapa ahli kandungan menyebutkan bahwa ilmu kandungan modern selaras dengan apa yang dijelaskan didalam Al qur’an, dan ini satu-satunya sumber agama yang menjelaskan tentang prose situ, sebut saja Keith Moor.
Inilah doktor ahli kandungan nomor satu di dunia, doktor berkebangsaan Kanada, Keith Moore. Dia memiliki sebuah buku yang diterjemahkan ke dalam delapan bahasa; dipelajari di sebagian besar universitas-universitas di dunia. Dia menyampaikan pidato dengan tema "Keselarasan Ilmu Kandungan dengan Apa yang Terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah" di Universitas Al-Malik Faishal. Dia berkata, "Sungguh ilmu pengetahuan ini, yang terdapat dalam Al-Qur'an, membuktikan kepada saya bahwa Al-Qur'an yang dibawa oleh Muhammad datang dari sisi Allah, sebagaimana juga membuktikan bahwa Muhammad adalah seorang rasul yang diutus oleh Allah."

Dia juga berkata dalam pidatonya, "Manusia ketika pertama kali diciptakan dalam perut ibunya berbentuk segumpal darah. Kemudian setelah itu ciptaannya meningkat menjadi segumpal daging. Kemudian berubah menjadi tulang-belulang. Dan kemudian dibungkus dengan daging." Dan katanya, "Semua yang kami dapatkan dalam penelitian-penelitian kami, kami mendapatkannya tertera dalam Al-Qur'an."

Seorang doktor lain berkebangsaan Amerika, profesor dalam bidang ilmu kandungan, berkata pada muktamar yang diselenggarakan oleh Kerajaan Saudi Arabia di Riyadh, "Nash-nash Al-Qur'an memaparkan rincian yang lengkap tentang proses pertumbuhan manusia, dimulai dari tahap tetesan mani sampai pada tahap pertumbuhan menjadi tulang dan tubuh." Dan katanya, "Belum ada dalam sejarah manusia, ditemukan paparan tentang peroses pertumbuhan manusia yang gamblang seperti ini." [alsofwah.or.id]

• 12. dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
• 13. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
• 14. kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
Kalaulah sinyal dari ayat ini sesegera mungkin ditindak lanjuti oleh kaum muslim ketingkat penelitian, tentulah peneliti dan ahli kandungan didunia yang nomor wahid pasti kaum muslimin, karena ayat ini telah diterma oleh kaum muslimin sejak 1500 th yang lampau.

Thursday, February 18, 2010

Haram dan Halal

2.2.10 Menipiskan Alis
Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya." (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)
Sedang dalam Bukhari disebut:
Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.
Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.
Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias.
Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu samasekali tidak boleh. Dan dibantahnya dengan membawakan riwayat yang tersebut dalam Sunan Abu Daud: Bahwa yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.
Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis nan jelita. Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah: Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.18


2.2.11 Menyambung Rambut
Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya."
Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.
Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.
Aisyah meriwayatkan:
"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Asma' juga pernah meriwayatkan:
"Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Said bin al-Musayib meriwayatkan:
"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."
Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:
"Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari)
Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Jamaah sahabat)
Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang mengatakan "... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah."19
Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan:
"Tidak mengapa kamu memakai benang."20
Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.21

2.2.12 Semir Rambut
Termasuk dalam masalah perhiasan, yaitu menyemir rambut kepala atau jenggot yang sudah beruban.
Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (Riwayat Bukhari)
Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.
Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya.
Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:
"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (Riwayat Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut."22
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.23
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:
"Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.
2.2.13 Memelihara Jenggot
Termasuk yang urgen dalam permasalahan kita ini, ialah tentang memelihara jenggot. Untuk ini Ibnu Umar telah meriwayatkan dari Nabi s.a.w. yang mengatakan sebagai berikut:
"Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis." (Riwayat Bukhari)
Perkataan i'fa (pelihara) dalam riwayat lain diartikan tarkuha wa ibqaauha (tinggalkanlah dan tetapkanlah).
Hadis ini menerangkan alasan diperintahkannya untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis, yaitu supaya berbeda dengan orang-orang musyrik. Sedang yang dimaksud orang-orang musyrik di sini ialah orang-orang Majusi penyembah api, dimana mereka itu biasa menggunting jenggotnya, bahkan ada yang mencukurnya.
Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan untuk umat Islam supaya mereka mempunyai kepribadian tersendiri serta berbeda dengan orang kafir lahir dan batin, yang tersembunyi maupun yang tampak. Lebih-lebih dalam hal mencukur jenggot ini ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai orang perempuan. Sebab jenggot adalah lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda-tanda yang membedakan dengan jenis lain.
Namun demikian, bukan berarti samasekali tidak boleh memotong jenggot dimana kadang-kadang jenggot itu kalau dibiarkan bisa panjang yang menjijikkan yang dapat mengganggu pemiliknya. Untuk itulah maka jenggot yang demikian boleh diambil/digunting kebawah maupun kesamping, sebagaimana tersebut dalam hadis rlwayat Tarmizi. Hal ini pernah juga dikerjakan oleh sementara ulama salaf, seperti kata Iyadh: "Mencukur, menggunting dan mencabut jenggot dimakruhkan. Tetapi kalau diambil dari panjangnya atau ke sampingnya apabila ternyata jenggot itu besar (tebal), maka itu satu hal yang baik."
Dan Abu Syamah juga berkata: "Terdapat suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang berbuat demikian itu ialah orang-orang Majusi, bahwa mereka itu biasa mencukur jenggotnya."24
Kami berpendapat: Bahwa kebanyakan orang-orang Islam yang mencukur jenggotnya itu lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka dan kaum penjajah negeri mereka dan orang-orang Yahudi dan Kristen. Sebagaimana kelazimannya, bahwa orang-orang yang kalah senantiasa meniru orang yang menang. Mereka melakukan hal itu jelas telah lupa kepada perintah Rasulullah yang menyuruh supaya mereka berbeda dengan orang-orang kafir. Di samping itu mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, seperti yang tersebut dalam hadisnya yang mengatakan:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka." (Riwayat Abu Dawud)
Kebanyakan ahli-ahli fiqih yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot itu berdalil perintah Rasul di atas. Sedang tiap-tiap perintah asalnya menunjukkan pada wajib, lebih-lebih Rasulullah sendiri telah memberikan alasan perintahnya itu supaya kita berbeda dengan orang-orang kafir. Dan berbeda dengan orang kafir itu sendiri hukumnya wajib pula.
Tidak seorang pun ulama salaf yang meninggalkan kewajiban ini. Tetapi sementara ulama-ulama sekarang ada yang membolehkan mencukur jenggot karena terpengaruh oleh keadaan dan memang karena bencana yang telah meluas. Mereka ini berpendapat, bahwa memelihara jenggot itu termasuk perbuatan Rasulullah yang bersifat duniawiah, bukan termasuk persoalan syara' yang harus ditaati. Tetapi yang benar, bahwa memelihara jenggot itu bukan sekedar fi'liyah Nabi, bahkan ditegaskan pula dengan perintah dan disertai alasan supaya berbeda dengan orang kafir,
Ibnu Taimiyah menegaskan, bahwa berbeda dengan orang kafir adalah suatu hal yang oleh syara' ditekankan. Dan menyerupai orang kafir dalam lahiriahnya dapat menimbulkan perasaan kasih dalam hatinya, sebagaimana perasaan kasih dalam batin dapat menimbulkan perasaan dalam lahir. Ini sudah dibuktikan sendiri oleh suatu kenyataan dan diperoleh berdasarkan suatu percobaan.
Selanjutnya ia berkata: Al-Quran, Hadis dan Ijma' sudah menegaskan terhadap perintah supaya berbeda dengan orang kafir dan dilarang menyerupai mereka secara keseluruhannya. Apa saja yang kiranya menimbulkan kerusakan walaupun agak tersembunyi, maka sudah dapat dikaitkan dengan suatu hukum dan dapat dinyatakan haram. Maka dalam hal menyerupai orang kafir pada lahiriahnya sudah merupakan sebab untuk menyerupai akhlak dan perbuatannya yang tercela, bahkan akan bisa berpengaruh pada kepercayaan. Pengaruhnya ini memang tidak dapat dikonkritkan, dan kejelekan yang ditimbulkan akibat dari sikap menyerupai itu sendiri kadang-kadang tidak begitu jelas, bahkan kadang-kadang sukar dibuktikan. Tetapi setiap hal yang menjadi sebab timbulnya suatu kerusakan, syara' menganggapnya suatu hal yang haram.25
Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulkan, bahwa masalah mencukur jenggot ini ada tiga pendapat:
1. Pendapat pertama: Hukumnya haram. Yang berpendapat demikian, ialah Ibnu Taimiyah dan lain-lain.
2. Pendapat kedua: Makruh. Yang berpendapat demikian ialah Iyadh, sebagaimana tersebut dalam Fathul Bari. Sedang ulama lain tidak ada yang berpendapat demikian.
3. Pendapat ketiga: Mubah. Yang berpendapat demikian sementara ulama sekarang.
Tetapi barangkali yang agak moderat dan bersikap tengah-tengah yaitu pendapat yang menyatakan makruh. Sebab tiap-tiap perintah tidak selamanya menunjukkan pada wajib, sekalipun dalam hal ini Nabi telah memberikan alasannya supaya berbeda dengan orang kafir. Perbandingan yang lebih mendekati kepada persoalan ini ialah tentang perintah menyemir rambut supaya berbeda dengan orang Yahudi dan Kristen. Tetapi sebagian sahabat ada yang tidak mengerjakannya. Oleh karena itu perintah tersebut sekedar menunjukkan sunnat.
Betul tidak ada seorang pun ulama salaf yang mencukur jenggot, tetapi barangkali saja karena mereka tidak begitu memerlukan, karena memelihara jenggot waktu itu sudah menjadi kebiasaan mereka.

18. Kitab Libas - Fathul Baari.
19. Lihat Fathul Bari, bab Libas.
20. Lihat Fathul Bari, bab Libas.
21. Lihat Fathul Bari, bab Libas.
22. Lihat Fathul Bari.
23. Lihat Fathul Bari.
24. Lihat Fathul Bari, bab memelihara jenggot.
25. Lihat kitab Iqtidhaus Shiratil Mustsqim. 

Monday, February 15, 2010

bersumpah dengan nama selain allah swt.

Allah bersumpah dengan nama apa saja yang Ia kehendaki dari segenap makhlukNya. Sedangkan makhluk, mereka tidak di bolehkan bersumpah dengan nama selain Allah. Namun bila kita saksikan kenyataan sehari-hari, betapa banyak orang yang bersumpah dengan nama selain Allah.

Sumpah salah satu bentuk pengagungan. Karenanya ia tidak layak diberikan kecuali kepada Allah Tabaroka wata’ala. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan :

“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barang siapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam [Hadits riwayat Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 11/ 530]

Dan dalam hadits Ibnu Umar yang lain :

“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka dia telah berbuat syirik” (HR Imam Ahmad:2/ 125, lihat pula shahihil jami’:6204)

Dalam hadits lain Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“ barang siapa bersumpah demi amanat maka dia tidak termasuk golonganku” (HR abu Dawud :no: 3253 dan silsilah Ash Shahihah :94)

Karena itu tidak boleh sumpah demi Ka’bah, demi amanat, demi kemuliaan, dan demi pertolongan. Juga tidak boleh bersumpah dengan berkah atau hidup seseorang. Tidak pula dengan kemuliaan Nabi, para wali, nenek moyang, atau anak tertua. Semua hal tersebut adalah haram.

Barangsiapa terjerumus melakukan sumpah tersebut maka kaffaratnya (tebusannya) adalah membaca : laa Ilaaha Illallah sebagaimana tersebut dalam hadits shahih :

“barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata: demi latta dan ‘uzza maka hendanya ia mengucapkan: Laa Ilaaha Illallaah” (HR Bukhari, fathul Bari :11/546)

Termasuk dalam bab ini adalah beberapa lafadz syirik dan lafadz yang diharamkan, yang biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin. Di antaranya adalah : Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu, saya bertawakkal kepada Allah dan kepadamu, ini adalah dari Allah dan darimu, tak ada yang lain bagiku selain Allah dan kamu, di langit cukup bagiku Allah dan di bumi cukup bagiku kamu, kalau bukan karena Allah dan fulan, saya terlepas diri dari Islam, wahai waktu yang sial, alam berkehendak lain, dan lain sebagainya.

[Yang benar hendaknya diucapkan dengan kata kemudian. Misalnya, saya berhasil karena Allah kemudian karena kamu. Dan dalam lafadz-lafadz yang lain. Syaikh Bin Baz]

[Demikian pula dengan setiap kalimat yang mengandumg pencelaan terhadap waktu seperti, ini zaman edan, ini saat yang penuh kesialan, zaman yang memperdaya, dll. Sebab pencelaan kepada masa akan kembali kepada Allah, karena Dialah yang menciptakan masa tersebut. Syaikh Bin Baz]

Termasuk dalam bab ini pula adalah menamakan seseorang dengan nama-nama yang dihambakan kepada selain Allah seperti Abdul Masih, Abdun Nabi, Abdur Rasul, Abdul Husain.

Di Antara istilah dan semboyan modern yang bertentangan dengan tauhid adalah : Islam sosialis, demokrasi Islam, kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan, agama untuk Allah dan tanah air untuk semua, atas nama arabisme, atau nama revolusi dsb.

Termasuk hal yang diharamkan adalah memberikan gelar raja diraja, hakim para hakim atau gelar sejenisnya kepada seseorang. Memanggil dengan nama sayyid (tuan) atau yang semakna kepada orang munafik atau kafir, dengan bahasa arab atau bahasa lainnya.

Termasuk di dalamnya menggunakan kata “andaikata” yang menunjukkan penyesalan dan kebencian sehingga membuka pintu bagi syaitan.

Termasuk juga yang dilarang adalah ucapan “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau menghendaki” [Untuk pembahasan yang lebih luas, lihat mu’jamul manahi Al Lafdziyyah, syaikh Bakr Abu Zaid]

by : facebook E-BOOKS ISLAMI

infeksi saluran kemih

Patofisiologi Infeksi Saluran Kemih
   Ginjal adalah sepasang organ saluran kemih yang mengatur keseimbangan cairan tubuh dan elektrolit dalam tubuh, dan sebagai pengatur volume dan komposisi kimia darah dengan mengeksresikan air yang dikeluarkan dalam bentuk urine apabila berlebih.(1) Diteruskan dengan ureter yang menyalurkan urine ke kandung kemih. Sejauh ini diketahui bahwa saluran kemih atau urine bebas dari mikroorganisme atau steril.
Masuknya mikroorganisme kedalam saluran kemih dapat melalui :
      *Penyebaran endogen yaitu kontak langsung dari tempat infeksi terdekat (ascending)
      *Hematogen
      *Limfogen
      *Eksogen sebagai akibat pemakaian berupa kateter.
Dua jalur utama terjadinya ISK adalah hematogen dan ascending, tetapi dari kedua cara ini ascendinglah yang paling sering terjadi. Kuman penyebab ISK pada umumnya adalah kuman yang berasal dari flora normal usus. Dan hidup secara komensal di dalam introitus vagina, prepusium penis, kulit perineum, dan di sekitar anus. Mikroorganisme memasuki saluran kemih melalui uretra – prostate – vas deferens – testis (pada pria) buli-buli – ureter, dan sampai ke ginjal.
Meskipun begitu,faktor-faktor yang berpengaruh pada ISK akut yang terjadi pada wanita tidak dapat ditemukan. Mikroorganisme yang paling sering ditemukan adalah jenis bakteri aerob. Selain bakteri aerob, ISK dapat disebabkan oleh virus dan jamur. Terjadinya infeksi saluran kemih karena adanya gangguan keseimbangan antar mikroorganisme penyebab infeksi sebagai agent dan epitel saluran kemih sebagai host. Gangguan keseimbangan ini disebabkan oleh karena pertahanan tubuh dari host yang menurun atau karena virulensi agent meningkat.
Kemampuan host untuk menahan mikroorganisme masuk ke dalam saluran kemih disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adalah :
1. pertahanan lokal dari host
2. peranan dari sistem kekebalan tubuh yang terdiri atas kekebalan humoral maupun imunitas seluler.

   Bermacam-macam mikroorganisme dapat menyebabkan ISK. Penyebab terbanyak adalah Gram-negatif termasuk bakteri yang biasanya menghuni usus yang kemudian naik ke sistem saluran kemih. Dari gram-negatif Escherichia coli menduduki tempat teratas.(1) Sedangkan jenis gram-positif lebih jarang sebagai penyebab ISK sedangkan enterococcus dan staphylococcus aureus sering ditemukan pada pasien dengan batu saluran kemih.
   Kuman Escherichia coli yang menyebabkan ISK mudah berkembang biak di dalam urine, disisi lain urine bersifat bakterisidal terhadap hampir sebagian besar kuman dan spesies Escherichia coli. Sebenarnya pertahanan sistem saluran kemih yang paling baik adalah mekanisme wash-out urine, yaitu aliran urine yang mampu membersihkan kuman-kuman yang ada di dalam urine bila jumlah cukup. Oleh karena itu kebiasaan jarang minum menghasilkan urine yang tidak adekuat sehingga memudahkan untuk terjadinya infeksi saluran kemih. ISK juga banyak terjadi melalui kateterisasi yang terjadi di rumah sakit. Berikut data dari infeksi nosokomial terbanyak yang terjadi di rumah sakit.

Gejala klinis ISK sesuai dengan bagian saluran kemih yang terinfeksi sebagai berikut :
    *Pada ISK bagian bawah, keluhan pasien biasanya berupa rasa sakit atau rasa panas di uretra sewaktu kencing dengan air kemih sedikit-sedikit serta rasa tidak enak di daerah suprapubik
    *Pada ISK bagian atas dapat ditemukan gejala sakit kepala, malaise, mual, muntah, demam, menggigil, rasa tidak enak, atau nyeri di pinggang.

Obat Tepat Indikasi untuk Infeksi Saluran Kemih
Pada ISK yang tidak memberikan gejala klinis tidak perlu pemberian terapi, namun bila sudah terjadi keluhan harus segera dapat diberikan antibiotika. Antibiotika yang diberikan berdasarkan atas kultur kuman dan test kepekaan antibiotika.
   Tujuan pengobatan ISK adalah mencegah dan menghilangkan gejala, mencegah dan mengobati bakteriemia, mencegah dan mengurangi risiko kerusakan jaringan ginjal yang mungkin timbul dengan pemberian obat-obatan yang sensitif, murah, aman dengan efek samping yang minimal.
Banyak obat-obat antimikroba sistemik diekskresikan dalam konsentrasi tinggi ke dalam urin. Karena itu dosis yang jauh dibawah dosis yang diperlukan untuk mendapatkan efek sistemik dapat menjadi dosis terapi bagi infeksi saluran kemih.
Untuk menyatakan adanya ISK harus ditemukan adanya bakteri di dalam urin. Indikasi yang paling penting dalam pengobatan dan pemilihan antibiotik yang tepat adalah mengetahui jenis bakteri apa yang menyebabkan ISK. Biasanya yang paling sering menyebabkan ISK adalah bakteri gram negatif Escherichia coli. Selain itu diperlukan pemeriksaan penunjang pada ISK untuk mengetahui adanya batu atau kelainan anatomis yang merupakan faktor predisposisi ISK sehingga mampu menganalisa penggunaan obat serta memilih obat yang tepat.
stethoscope
Bermacam cara pengobatan yang dilakukan pada pasien ISK, antara lain :
*pengobatan dosis tunggal
*pengobatan jangka pendek (10-14 hari)
*pengobatan jangka panjang (4-6 minggu)
*pengobatan profilaksis dosis rendah
*pengobatan supresif
Berikut obat yang tepat untuk ISK :
  •  Sulfonamide :
Sulfonamide dapat menghambat baik bakteri gram positif dan gram negatif. Secara struktur analog dengan asam p-amino benzoat (PABA). Biasanya diberikan per oral, dapat dikombinasi dengan Trimethoprim, metabolisme terjadi di hati dan di ekskresi di ginjal. Sulfonamide digunakan untuk pengobatan infeksi saluran kemih dan bisa terjadi resisten karena hasil mutasi yang menyebabkan produksi PABA berlebihan.
Efek samping yang ditimbulkan hipersensitivitas (demam, rash, fotosensitivitas), gangguan pencernaan (nausea, vomiting, diare), Hematotoxicity (granulositopenia, (thrombositopenia, aplastik anemia) dan lain-lain. Mempunyai 3 jenis berdasarkan waktu paruhnya :
*Short acting
*Intermediate acting
*Long acting
  • Rxsmzds-500Trimethoprim :
Mencegah sintesis THFA, dan pada tahap selanjutnya dengan menghambat enzim dihydrofolate reductase yang mencegah pembentukan tetrahydro dalam bentuk aktif dari folic acid. Diberikan per oral atau intravena, di diabsorpsi dengan baik dari usus dan ekskresi dalam urine, aktif melawan bakteri gram negatif kecuali Pseudomonas spp. Biasanya untuk pengobatan utama infeksi saluran kemih. Trimethoprim dapat diberikan tunggal (100 mg setiap 12 jam) pada infeksi saluran kemih akut.
Efek samping : megaloblastik anemia, leukopenia, granulocytopenia.
Trimethoprim + Sulfamethoxazole (TMP-SMX):
Jika kedua obat ini dikombinasikan, maka akan menghambat sintesis folat, mencegah resistensi, dan bekerja secara sinergis. Sangat bagus untuk mengobati infeksi pada saluran kemih, pernafasan, telinga dan infeksi sinus yang disebabkan oleh Haemophilus influenza dan Moraxella catarrhalis. Karena Trimethoprim lebih bersifat larut dalam lipid daripada
Sulfamethoxazole, maka Trimethoprim memiliki volume distribusi yang lebih besar dibandingkan dengan Sulfamethoxazole. Dua tablet ukuran biasa (Trimethoprim 80 mg + Sulfamethoxazole 400 mg) yang diberikan setiap 12 jam dapat efektif pada infeksi berulang pada saluran kemih bagian atas atau bawah. Dua tablet per hari mungkin cukup untuk menekan dalam waktu lama infeksi saluran kemih yang kronik, dan separuh tablet biasa diberikan 3 kali seminggu untuk berbulan-bulan sebagai pencegahan infeksi saluran kemih yang berulang-ulang pada beberapa wanita.
Efek samping : pada pasien AIDS yang diberi TMP-SMX dapat menyebabkan demam, kemerahan, leukopenia dan diare
  • Fluoroquinolones :
Mekanisme kerjanya adalah memblok sintesis DNA bakteri dengan menghambat topoisomerase II (DNA gyrase) topoisomerase IV. Penghambatan DNA gyrase mencegah relaksasi supercoiled DNA yang diperlukan dalam transkripsi dan replikasi normal. Fluoroquinolon menghambat bakteri batang gram negatif termasuk enterobacteriaceae, Pseudomonas, Neisseria. Setelah pemberian per oral, Fluoroquinolon diabsorpsi dengan baik dan didistribusikan secara luas dalam cairan tubuh dan jaringan, walaupun dalam kadar yang berbeda-beda. Fluoroquinolon terutama diekskresikan di ginjal dengan sekresi tubulus dan dengan filtrasi glomerulus. Pada insufisiensi ginjal, dapat terjadi akumulasi obat.
Efek samping yang paling menonjol adalah mual, muntah dan diare. Fluoroquinolon dapat merusak kartilago yang sedang tumbuh dan sebaiknya tidak diberikan pada pasien di bawah umur 18 tahun.
- Norfloxacin :
Merupakan generasi pertama dari fluoroquinolones dari nalidixic acid, sangat baik untuk infeksi saluran kemih.
- Ciprofloxacin :
Merupakan generasi kedua dari fluoroquinolones, mempunyai efek yang bagus dalam melawan bakteri gram negatif dan juga melawan gonococcus, mykobacteria, termasuk Mycoplasma pneumoniae.
- Levofloxacin
Merupakan generasi ketiga dari fluoroquinolones. Hampir sama baiknya dengan generasi kedua tetapi lebih baik untuk bakteri gram positif.

  • Nitrofurantoin :
Bersifat bakteriostatik dan bakterisid untuk banyak bakteri gram positif dan gram negatif. Nitrofurantoin diabsorpsi dengan baik setelah ditelan tetapi dengan cepat di metabolisasi dan diekskresikan dengan cepat sehingga tidak memungkinkan kerja antibakteri sistemik. Obat ini diekskresikan di dalam ginjal. Dosis harian rata-rata untuk infeksi saluran kemih pada orang dewasa adalah 50 sampai 100 mg, 4 kali sehari dalam 7 hari setelah makan.
Efek samping : anoreksia, mual, muntah merupakan efek samping utama. Neuropati dan anemia hemolitik terjadi pada individu dengan defisiensi glukosa-6-fosfat dehidrogenase.(7)
Obat tepat digunakan untuk pasien ISK dengan kelainan fungsi ginjal
Ginjal merupakan organ yang sangat berperan dalam eliminasi berbagai obat sehingga gangguan yang terjadi pada fungsi ginjal akan menyebabkan gangguan eliminasi dan mempermudah terjadinya akumulasi dan intoksikasi obat.
Faktor penting dalam pemberian obat dengan kelainan fungsi ginjal adalah menentukan dosis obat agar dosis terapeutik dicapai dan menghindari terjadinya efek toksik. Pada gagal ginjal, farmakokinetik dan farmakodinamik obat akan terganggu sehingga diperlukan penyesuaian dosis obat yang efektif dan aman bagi tubuh. Bagi pasien gagal ginjal yang menjalani dialisis, beberapa obat dapat mudah terdialisis, sehingga diperlukan dosis obat yang lebih tinggi untuk mencapai dosis terapeutik. Gagal ginjal akan menurunkan absorpsi dan menganggu kerja obat yang diberikan secara oral oleh karena waktu pengosongan lambung yang memanjang, perubahan PH lambung, berkurangnya absorpsi usus dan gangguan metabolisme di hati. Untuk mengatasi hal ini dapat dilakukan berbagai upaya antara lain dengan mengganti cara pemberian, memberikan obat yang merangsang motilitas lambung dan menghindari pemberian bersama dengan obat yang menggangu absorpsi dan motilitas.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemberian obat pada kelainan fungsi ginjal adalah :
*penyesuaian dosis obat agar tidak terjadi akumulasi dan intoksikasi obat
*pemakaian obat yang bersifat nefrotoksik seperti aminoglikosida,
Amphotericine B, Siklosporin.
Bentuk dan dosis obat yang tepat untuk diberikan kepada pasien ISK dengan kelainan fungsi ginjal
Pada pasien ISK yang terinfeksi bakteri gram negatif Escherichia coli dengan kelainan fungsi ginjal adalah dengan mencari antibiotik yang tidak dimetabolisme di ginjal. Beberapa jurnal dan text book dikatakan penggunaan Trimethoprim + Sulfamethoxazole (TMP-SMX) mempunyai resiko yang paling kecil dalam hal gangguan fungsi ginjal. Hanya saja penggunaanya memerlukan dosis yang lebih kecil dan waktu yang lebih lama.
Pada ekskresi obat perlu diperhatikan fungsi ginjal, yang diikuti dengan penurunan Laju Filtrasi Glomerulus (LFG), terutama obat yang diberi dengan jangka panjang harus selalu memperhitungkan fungsi ginjal pasien. Secara praktis dapat diukur dengan creatine clearance test. LFG sangat berguna untuk menilai fungsi ginjal karena kreatinin merupakan zat yang secara prima difiltrasi dengan jumlah yang cuma sedikit akan tetap bervariasi terhadap bahan yang disekresi.
Trimethoprim + Sulfamethoxazole (TMP-SMX) :
Dosis yang diberikan pada pasien ISK dengan kelainan fungsi ginjal haruslah lebih rendah. Pada pasien dengan creatine clearance 15 hingga 30 ml/menit, dosis yang diberikan adalah setengah dari dosis Trimethoprim 80 mg + Sulfamethoxazole 400 mg yang diberikan tiap 12 jam. (9) Cara pemberiannya dapat dilakukan secara oral maupun intravena.
Penghitungan creatine clearance: TKK = (140 – umur) x berat badan

By : MN2DC (National Medical Multimedia Development Center)