Ads: 468x60

Sunday, April 11, 2010

apotek rakyat...



APOTEK RAKYAT

I.PENGERTIAN DAN PENDAHULUAN

APOTEK RAKYAT merupakan sarana ksehatan tempat dilaksanakannya peayanan kefarmasiaan, dimana dilakukan peracika dan dalam peaksaaanya menggakan obat generik dan tidak menyediakan narkotika dan psikotropika, serta tidak menyerakan obt dalam benuk besar.

Tujuan apotek rakyat :
Ø  Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap obat yang murah dan berkualitas
Ø  Memudahkan pengawasan obat ,
Ø  Memberikan kesempatan bekerja kepada apoteker dan asisten apoteker
Ø  Menggerakan sektor ekonomi kerakyatan
Ø  Mengubah mind-set (cara berfikir) orng Indonesia agar mempunyai jiwa interpreneurship (kewirausahaan)

Sedangkan, pengaturan apotek rakyat bertujuan untuk :
Ø  Memberikan pedoman bagi toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi apotek rakyat.
Ø  Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan apotek rakyat.
Ø  Melindungi masyarakat unuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.

Visi dan misi :
            Untuk keberpihakan kepada rakyat dibingkai dengan nilai-nilai yang berpihak pada rakyat pula.  Nilai – nilai adalah : berpihak pada rakyat, bertindak cepat dan tepat, kerjasama tim, integritas yang tinggi, transparan dan akuntabel.
















MENTERI KSEHATAN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 284/MENKES/SK/III/2007

TENTANG
APOTEK RAKYAT

MENTERI KESEHATAN

MENIMBANG : a.  bahwa dalam meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian perlu dibuka kesempatan pengembangan pedagang eceran obat menjadi apotek rakyat.
b.      bahwa agar apotek rakyat dapat memberikan pelayanan kefarmasian dengan baik maka perlu mengatur pengelolaan apotek rakyat dengan peraturan menteri.

MENGINGAT:   1.  peraturan pemerintah nomer 26 tahun 1966 tentang apotek sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomer 25 tahun 1980 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomer 25 tahun 1966 tentang apotek.
2.      peraturan pemerintah nomer 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan (lembaran Negara tahun 1998 nomer 138, tambahan lembaran Negara nomer 3781).
3.      peraturan menteri kesehatan nomor 1747/Menkes/per/XII/2000 tentang pedoman penetapan standar pelayanan bidang kesehatan di kabupaten kota.

Pasal 1.
Dalam peraturan ini yang dimaksud :
1.      apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
2.      apoteker adalah sarjana farmasi yang lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhk melakukan pekerjaan kefarmasiian di Indonesia sebagai apoteker.
3.      sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
4.      perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
5.      resep adalah permintaan tertulis dari dr,drg,drh kepada apoteker untuk menyediakan obat dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6.      pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung dalam pelayanan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
7.      dinas kesehatan adalah dinkes prop, kab/kota dimana apotek rakyat berada.


Pasal 2
Pengaturan apotek rakyak bertujuan untuk :
1)      memberikan pedoman kepada toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi apotek rakyat.
2)      Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan apotek rakyat.
3)      Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasiian yang baik dan benar.


Pasal 3
1)      Setiap orang atau badan usaha dapat mendirikan apotek rakyat.
2)      Apotek rakyat sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh kepala dinas kesehatan kbupaten /kota setempat.
3)      Untuk memperoleh izin apotek rakyat  tidak dipungut biaya.
4)      Tata cara memperoleh izin apotek rakyat sebagaimana terlampir dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 4
1)      Pedagang eceran obat dapat merubah statusnya menjadi apotek rakyat sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
2)      Pedagang eceran obat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat merupakan satu atau gabungan dan paling banyak empat pedagang eceran obat.
3)       Apabila perubahan status dari pedagang eceran obat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus :
a.       mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya ,dan
b.      letak lokasi pedagang eceran obat berdampingan yang memungkinkan dibawah satu pengelolaan.

Pasal 5
1)      apotek rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generic
2)      apotek rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar.

Pasal 6
1)      setiap apotek rakyat harus memiliki satu orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker.
2)      Apoteker dan asistan apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar profesi masing-masing.

Pasal 7
1)      Apotek rakyat harus memenuhi standard an persyaratan.
2)      Standar dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terlampir dalam lampiran peraturan ini.


Pasal 8
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh departemen kesehatan, badan pengawas obat dan makanan, dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi sesuai  dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pasal 9
1)      Dalam rangka pembinaan dan pengawasan apotek rakyat yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perturan menteri ini akan dikenakan tidakan administrative.
2)      Tindakan administrative sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan izin.


Pasal 10
1)      Pedagang eceran obat yang statusnya sudah berubah menjadi apotek sederhana dianggap telah menjadi apotek rakyat.
2)      Dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengganti izin apotek sederhana sebagaimana dimaksud ayat 1 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya peraturan menteri ini tanpa dipungut biaya.

Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 maret 2007.
















MENTERI KESEHATAN : Dr.dr. siti fadilah supari


LAMPIRAN PERMENKES NO.284/MENKES/SK/III/2007
TENTANG  APOTEK RAKYAT STANDAR
 DAN
 PERSYARATAN APOTEK RAKYAT

I. KETENAGAKERJAAN

            Apotek rakyat harus memiliki seorang apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asistan apoteker.


II. SARANA DAN PRA SARANA

1.      komoditi apotek rakyat dapat menyimpan dan menyerahkan obat-obatan yang termasuk golongan obat keras, obat bebas terbatas, obat bebas dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

2.      lemari obat harus dapat melindungi obat yang tersimpan di dalamnya dari pencemaran, pencurian dan penyalahgunaan.

3.      lingkungan apotek rakyat harus dapat dengan mudah diakses dengan anggota masyarakat dan memiiki papan nama sebagai apotek rakyat yang dapat dilihat dengan jelas yang berisi antara lain : - nama apotek rakyat .
-nama apoteker penanggung jawab dan.
-nomor izin apotek rakyat.
Lingkungan apotek rakyat harus dapat dijaga kebersihannya bebas dari hewan pengerat , serangga/pest dan memiliki suplai listrik yang cukup untuk menjalankan kegiatannya serta lemari pendingin apabila diperlukan. Bangunan apotek rakyat harus dapat menjamin obat atau perbekalan kesehatan di dalamnya dari pencemaran dan atau kerusakan akibat debu., kelembapan dan cuaca.

4.      kapemilikan sarana-sarana apotek rakyat merupakan milik sendiri atau sewa atau kontrak


III. PENGELOLAAN
            Pengelolaan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundngan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan dan penyimpanan. Pengeuaran obat memakai system FIFO dan FEFO.

1.      perencanaan
dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan :
Ø  pola penyakit
Ø  kemampuan masyarakat
Ø  budaya masyarakat.

2.      pengadaan untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi.

3.      penyimpanan
a.        obat atau bahan obat harus disimpan dalam wadah asli pabrik, dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan dalam wadah lain harus di cegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah sekurang-kurangnya memuat no. batch dan tanggal kadaluarsa
b.      semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai , layak, dan menjamin kestabilan bahan.

4.      administrasi
a.       pengarsipan resep sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
b.      pencatatan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang masuk dan keluar (katu stock).


IV. PELAYANAN
1.      Pelayanan resep
a.       Skrining resep, apotek melakukan skrining resep melalui :
1)      Persyaratan administrative : -nama, SIP dan alamat dr ;
-tanggal penulisan resep
-tanda tangan/paraf dokter penulis resep
-nama,alamat,jenis kelamin,dan BB pasien
-nama obat,potensi,dosis,jumlah yang diminta
-cara pemakaian yang jelas
-dan informasi lainnya.
2)      Kesesuaian farmasetik : bentuk ediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas,cara dan lama pemberian.
3)      Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (jenis,durasi,jumlah,DLL). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultsikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alterntif seperlunya, bila perlu menggunakan persetujuaan setelah pemberitahuan.

b.      Penyiapan obat
1)      Etiket : etiket harus jelas dan dapat dibaca.
2)      Kemasan obat yang diserahkan : obat hendaknya dikemas rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
3)      Penyerahan obat sebelum obat diberikan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker diserti dengan pemberian informasi obat.


V. TATA CARA MEMPEROLEH IZIN

            Sama persis seperti pada kepmenkes no.1332/menkes/SK/X/2002




Lamp. : BERITA ACARA PEMERIKSAAN APOTEK (RAKYAT) HASIL PEMERIKSAAN

I.BANGUNAN
1.      sarana : sama
2.      bangunan : APT = minimal memiliki 2 ruang khusus untuk ruang peracikan, ruang admin dan kamar kerja apoteker, wc
APR = minimal memiliki ruang untuk peayanan kefarmasian dan penyimpanan obat.
3.      kelengkapan bangunan apotek :
APT = sumber air, penerangan, alat pemadam kebakaran , ventilasi, sanitasi .(harus memenuhi kualitatif dan kuantitatif)
APR = hanya penerangan saja.
4.      papan nama : sama



II. PERLENGKAPAN

1.      Alat pembuatan, pengolahan, dan peracikan :
APT = minimal 2 set timbangan (gr dan mg) dan sudah di tera.
APR = tidak ada

2.      perlengkapan dan alat perbekalan farmasi :
APT = lemari dan rak penyimpanan obat , lemari pendingin (min 1) lemari untuk narkotika dan psikotropika
APR = lemari dan rak untuk penyimpanan obat, lemari pendingin (jika diperlukan) .

3.      wadah pengemas dan pembungkus : sama

4.      alat administrasi :
APT = blangko SP, kartu stock, copy resep, faktur dan nota, register SP-form laporan narkotika
APR = blangko SP, kartu stock, copy resep, faktur da nota.

5.      buku:
APT = farmakope Indonesia, kumpulan per UU tentang apotek
APR = buku standar dari kumpulan per UU yang berhubungan dengan apotek


III. TENAGA KESEHATAN

            APT = APA, Pendamping, Asistan apoteker
            APR = APA Rakyat, Asistan apoteker.















- THE END -









The created : http://pupudputri99.blogspot.com … ^_^

No comments:

Post a Comment